Setelah melakukan idntifikasi bahaya k3 dan lingkungan, tahap selanjutnya kita melakukan penilaian risiko dengan matriks penilaian risiko, untuk menghitung risiko awal (initial risk) dari suatu pekerjaan atau kegiatan. Sehingga kita dapat mengklasifikasikan skala risiko dari pekerjaan tersebut "penting" atau "tidak penting" dan dapat menentukan jenis pengendalian bahaya yang akan kita lakukan berdasarkan risiko bahaya tersebut. Setiap perusahaan memiliki prosedur atau cara menentukan penilaian risiko bahaya, ada perusahaan yang menetapkan nilai risiko awal tertinggi "9" dan ada pula yang "12".
Nilai risiko awal ini kita dapat dari "Nilai Kemungkinan" terjadinya kecelakaan kerja atau pencemanaran lingkungan di tempat kerja dikalikan dengan "Tingkat Keparahan" yang mungkin terjadi dan diterima baik manusia, alat, lingkungan.
Sebagai contoh didalam Lampiran Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penetapan tingkat risiko sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar