Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) setiap perusahaan atau tempat kerja wajib mematuhi peraturan perundang - undangan yang berlaku, sesuai dengan tingkat bahaya dan bidang pekerjaan masing - masing.
Berikut sebagian daftar Legislasi K3 dan Legislasi Lingkungan yang mengatur penerapan pelaksanaan SMK3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar