Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan K3 di tempat kerja salah satunya adalah UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Pada dasarnya Pemerintah telah menyusun instrumen untuk pelaksanaan K3 di tempat kerja melalui UU No. 1 Tahun 1970 ini.
Apa saja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja ini? Berikut penjelasannya.
Istilah dalam Keselamatan Kerja
Didalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ini menjelaskan tentang arti dari istilah berikut ini :
- Tempat Kerja : Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
- Pengurus: Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pengusaha : a.) Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. b.) Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. c.) Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan diluar Indonesia
- Direktur : Pejabat yang ditunjuk oleh menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan undang - undang ini.
- Pegawai Pengawas : Pegawai teknis keahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
- Ahli Keselamatan Kerja : Tenaga teknis keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang - undang ini.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ini sesuai yang dijelaskan pada pasal 2 ayat 1dalam Undang - Undang ini adalah "Yang diatur oleh Undang - unang ini ialah Keselamatan Kerja dalam segala tempat, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia".
Syarat - Syarat Keselamatan Kerja
syarat - syarat keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 dalam Undang - Undang ini adalah, untuk :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kecelakaan atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya.
- Memberi pertolongan pada kecelakaan.
- Memberi alat-alat pelindung diri pada para pekerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
- Menyelenggarakan suhu, dan lembab udara yang baik.
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
- Memeliharan kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan kerja, dan proses kerjanya.
- Mengamankan dan pemperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang,
- Mengamankan dan memlihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang,
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.
- Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya (Pasal 8 ayat 1)
- Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur (Pasal 8 ayat 2)
- Pengurus diwajibkan menujukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : a). Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya; b). Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya; c). Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d). Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. (Pasal 9 ayat 1)
- Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. (Pasal 9 ayat 3)
- Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. (Pasal 9 ayat 4)
- Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (Pasal 11 ayat 1)
- Pengurus diwajibkan : a). Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajinkan, sehelai undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; b). Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lannya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamtan kerja; c). Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut patunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja (Pasal 14 )
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibka;
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar