Dalam pembuatan kebijakan K3 setidaknya setiap perusahaan wajib memuat antara lain :
- Visi
- Tujuan Perusahaan
- Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan
- Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
Perusahaan yang telah membuat dan memiliki kebijakan k3 wajib menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar