Kebijakan K3 - SAFETY FIRST

Selasa, 06 Maret 2018

Kebijakan K3

Setiap perusahaan atau kegiatan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 wajib memiliki kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.


Dalam pembuatan kebijakan K3 setidaknya setiap perusahaan wajib memuat antara lain :

  1. Visi
  2. Tujuan Perusahaan
  3. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan
  4. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
Perusahaan yang telah membuat dan memiliki kebijakan k3 wajib menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar