Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) - SAFETY FIRST

Selasa, 06 Maret 2018

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistemperusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif


Dalam penerapan SMK3 bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efesien untuk mendorong produktifitas.

Setiap perusahaan atau pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturam perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional

Penerapan SMK3 di dalam perusahaan atau kegiatan meliputi :
  1. Penetapan kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan rencana K3
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar