Dalam penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efesien untuk mendorong produktifitas.
Setiap perusahaan atau pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturam perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional
Penerapan SMK3 di dalam perusahaan atau kegiatan meliputi :
- Penetapan kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar